Merupakan program wakaf umum tunai yang dikelola oleh Taman Zakat untuk Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah, Pembebasan Lahan, Pembangunan dan Sarana Prasarana Masjid, Pembangunan Gedung Dakwah untuk kemaslahatan umat.
Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran: 92)