Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memfardhukan zakat sebagai pembersih harta. (HR. Bukhari)
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Diantara harta yang harus ditunaikan zakatnya adalah:
Cukup tunaikan 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki, insya Allah dapat menyucikan harta dan jiwa. Segera tunaikan zakat maal, agar momentum amal makin maksimal.