ImageZAKAT SAHAM
Image

ZAKAT SAHAM

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Keterangan

BAGAIMANA CARA KITA MENGHITUNG ZAKAT SAHAM?

Sobat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham? 

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak

KETENTUAN ZAKAT SAHAM

Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham: 

Nyonya Tarissa memiliki 600.000 lembar saham PT. Kita Kesana. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. 

 

Bagaimana penghitungan zakatnya?.

Nilai saham (book value) 600.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 3.000.000.000,00

Deviden (600.000 x Rp. 300) = Rp. 180.000.000,00

Total = Rp. 3.180.000.000,00.

 

Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 3.180.000.000,00 = Rp. 79.500.000,00

 

PENYALURAN ZAKAT

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an  surat At-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Qs At Taubah; 60

Taman Zakat Indonesia menyalurakan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60

 

 

Di Taman Zakat Indonesia penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Bagi Sobat Zakat yang ingin membayar Zakat Saham. Silahkan salurkan Ketulusan Sedekah sahabat dengan cara : 

1.  Klik DONASI SEKARANG

2.  Lengkapi Data Donatur

3.  Pilih Metode Pembayaran (Virtual Account, Transfer Bank)

4.  Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank &

     Virtual Account.

5.  Masukan Nominal Zakat Saham Anda

Kabar Terbaru

Donatur

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close