ZAKAT PENGHASILAN 2,5% ITU RINGAN,YANG BERAT ITU PAHALANYA,SERTA BAROKAH HARTANYA
Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al Baqarah : 267)
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.
Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja.
Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat penghasilan.
CARA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Qs At Taubah; 60
Taman Zakat Indonesia menyalurakan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60
Di Taman Zakat Indonesia penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Bagi Sobat Zakat yang ingin membayar Zakat Penghasilan. Silahkan salurkan Ketulusan Sedekah sahabat dengan cara :
1. Klik DONASI SEKARANG
2. Lengkapi Data Donatur
3. Pilih Metode Pembayaran (Virtual Account, Transfer Bank)
4. Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank &
Virtual Account.
5. Masukan Nominal Zakat Penghasilan Anda